Gaikindo Harap Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Sektor Otomotif
Ilustrasi - Jejeran kendaraan dari Daihatsu. (ANTARA/HO-Daihatsu Indonesia/am.)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, tidak berdampak signifikan terhadap penjualan kendaraan di Indonesia.
Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, mengungkapkan harapannya agar kebijakan tersebut tidak mengganggu sektor otomotif.
"Mudah-mudahan kenaikan PPN tidak terlalu berdampak terhadap penjualan otomotif di Indonesia," kata Jongkie, dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta, Jumat (15/11).
Jongkie juga menambahkan bahwa Gaikindo menghormati keputusan pemerintah yang telah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN ini jauh-jauh hari.
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang lebih luas.
Terkait upaya menjaga kinerja penjualan otomotif, Gaikindo menyerahkan sepenuhnya kepada Agen Pemegang Merek (APM) untuk menentukan strategi yang tepat.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada APM untuk merumuskan strategi penjualannya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus merespons kebutuhan fiskal yang muncul akibat berbagai krisis, termasuk dampak pandemi COVID-19. (*)