59 Menteri dan Wamen Lapor LHKPN, 50 Belum Terpenuhi

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga kini, sebanyak 59 dari 109 menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jumlah menteri dan wakil menteri yang sudah lapor LHKPN ada 59 orang, sementara 50 orang lainnya masih belum melaporkan harta kekayaannya," ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK, Pahala Nainggolan, saat dihubungi di Jakarta.

Selain para menteri dan wakil menteri, beberapa pejabat lainnya yang baru dilantik juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN, seperti pejabat utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus. Dari tujuh pejabat utusan khusus, dua telah menyerahkan LHKPN, sementara dari tujuh penasihat khusus, empat telah melaporkan kekayaannya. Namun, hingga kini, satu staf khusus masih belum menyerahkan LHKPN.

BACA JUGA:KPK Catat 13.493 Caleg Terpilih Laporkan LHKPN

BACA JUGA:Caleg Terpilih Harus Segera Laporkan LHKPN atau Terancam Tidak Dilantik

Pahala menambahkan, bagi pejabat yang kesulitan atau membutuhkan bantuan dalam pengisian LHKPN, KPK siap memberikan dukungan. "Kami siap membantu, termasuk dengan mengirimkan tim apabila dibutuhkan, terutama bagi yang belum pernah melapor," katanya.

Pejabat yang baru dilantik memiliki waktu tiga bulan sejak pelantikan untuk menyerahkan LHKPN. Dengan batas waktu yang masih tersisa dua bulan, Pahala berharap semua pejabat baru dapat memenuhi kewajiban ini sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang keberadaan penasihat khusus, utusan khusus, serta staf khusus Presiden dan Wakil Presiden. Perpres ini bertujuan untuk mendukung tugas Presiden dalam memperlancar kinerja pemerintah. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan