Jambi Resmi Dapat Sertifikat 8 WBTbI dari Kementerian Kebudayaan
Pjs Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH--
Dari keterangan tertulis Kementerian yang diterima Jambi Ekspres, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, dalam laporannya menyatakan tahun 2024 sebanyak 668 usulan budaya takbenda yang diusulkan.
“Jumlah usulan warisan budaya takbenda tahun ini adalah 668 usulan dari 32 provinsi, dua provinsi yang tidak mengirimkan usulan, yaitu Papua dan Papua Barat,” ujar Judi Wahjudin.
Usulan-usulan yang masuk tersebut dikaji dan diseleksi melalui seleksi administrasi, penilaian usulan ke-1, penilaian ke-2 yang didasarkan pada perbaikan dari penilaian usulan pertama, dan penilaian usulan ke-3. Hasil penilaian usulan ke-3 tersebut 278 usulan dapat dilanjutkan ke sidang penetapan. Pada akhirnya, Sidang Penetapan WBTbI yang digelar selama lima hari lalu merekomendasikan 272 budaya takbenda di Indonesia untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pada malam penutupan selepas pembacaan hasil sidang penetapan, Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda 2023-2025, G.R. Lono Lastoro Simatupang, menyampaikan sidang penetapan WBTB ini adalah sebuah produk hukum, sehingga mengutamakan informasi dan data yang dapat diandalkan. Hal ini yang menurutnya harus dipahami betul sebelum mendaftarkan dan mengusulkan agar sebuah nilai budaya menjadi warisan budaya takbenda.
Lono melanjutkan bahwa yang terpenting yakni pemeriksaan dan evaluasi dari naskah WBTbI yang telah diusulkan, dan apabila ada yang ditangguhkan, dapat diperbaiki untuk diajukan kembali di tahun berikutnya. Tentunya untuk bisa diusulkan dan ditetapkan oleh Kemendikbudristek.(*)