Dinas PMD Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD di Kabupaten Sarolangun

Kadis PMD Sarolangun serta peserta pelatihan peningkatan kapasitas BPD se-Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, foto bersama.--

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 di Aula Hotel King.

Kabid Kekayaan Desa Dinas PMD Sarolangun, Ahmad Subhan, menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi BPD sangat penting dalam pemerintahan desa, sehingga perlu peningkatan dalam hal tupoksi dan optimalisasi peran BPD.

"Selain pemenuhan amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, serta wawasan anggota BPD dalam melaksanakan tupoksi, hak, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," ujarnya.

BACA JUGA:PMD Tanjabtim Gelar Exspose Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten

BACA JUGA:39 Kades Habis Masa Jabatan, PMD Sarolangun Pastikan Tidak Gelar Pilkades pada 2024

Pelatihan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 November 2024, diikuti oleh 52 anggota BPD dari berbagai desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Sarolangun.

Kepala Dinas PMD Sarolangun, Mulyadi, berharap agar pelatihan ini dapat memampukan BPD untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan lebih baik, terutama dalam hal pengawasan administratif terhadap kinerja kepala desa.

"BPD harus mampu menyusun laporan kinerja kepala desa dengan tertib, berkelanjutan, dan akuntabel," jelas Mulyadi.

Sementara itu, Asisten I Setda Sarolangun, Arief Ampera, mengungkapkan bahwa BPD memiliki tugas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai perpanjangan tangan dari warga.

"BPD harus mampu menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat," kata Arief.

BACA JUGA:2023, Investasi Kota Jambi Capai Rp1,3 T yang Didominasi PMDN

BACA JUGA:PMD Terapkan Siskeudes Online, Mempermudah Laporkan Keuangan Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, selain menyelenggarakan musyawarah desa, BPD juga berperan dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Saya berharap BPD dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan kepala desa dan lembaga desa lainnya, sehingga roda pemerintahan desa berjalan dengan baik," tutup Arief. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan