Dilarang Dalam Bentuk Uang

SOSIALISASI : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman menjadi narasumber dalam acara rapat koordinasi pengawasan Pemilu 2024. --

Pemberian Makanan Dan Susu Tidak Melanggar Aturan

JAMBI- Tim kampanye daerah (TKD) pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Provinsi Jambi mengawali kampanye dengan membagikan makanan dan susu gratis, Selasa (28/11) kemarin. Kegiatan ini merupakan instruksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN), dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Hanya saja, acara bagi-bagi makanan dan susu gratis ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, pemberian ini dinilai merupakan bentuk upaya untuk memperngaruhi pemilih dengan memberikan sesuatu.

Menanggapi hal ini, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman memberikan penjelasan. Mantan ketua Bawaslu Kota Jambi ini menyampaikan bahwa kampanye dalam bentuk membagi-bagikan makanan atau minuman kepada calon pemilih diperbolehkan.

"Jadi kegiatan ini dalam kampanye itu boleh.  Memberikan makan, minum dan transportasi. Yang tidak boleh itu dalam bentuk uang," jelasnya.

Sepanjang sudah masuk dalam masa kampanye, kata Ari, maka hal tersebut diperbolehkan, seperti memberikan makanan atau transportasi yang diberikan dalam bentuk kupon untuk ditukarkan menjadi bahan bakar.

Kecuali, lanjutnya memberikan transportasi dalam bentuk uang untuk dibelikan bahan bakar dalam proses kampanye tersebut. "Kalo sudah masuk masa kampanye sudah boleh, dan boleh memberi makan minum dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mempersilakan peserta pemilu untuk memberikan konsumsi kepada masyarakat dalam kampanye. Pernyataan itu merespons kebijakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran yang meggelar bagi-bagi makanan dan susu gratis selama masa kampanye.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, berkenaan dengan biaya makan minun dan tranportasi peserta kampanye diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023. Di situ disebutkan, kebutuhan peserta kampenye dibolehkan dalam bentuk barang.

"KPU menegaskan biaya makan, minum, dan tranportasi tidak boleh diberikan dalam bentuk uang bagi peserta kampanye," ujarnya.

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa konsumsi yang diberikan harus proporsional. Termasuk terkait besar kecilnya biaya makan, minum, dan transportasi untuk peserta kampanye.

Sesuai Keputusan KPU 1622/2023, besaran harus merujuk pada standar biaya daerah. Sebab diakuinya, setiap daerah memiliki standar biaya makan beragam.

"Kalau itu sesuai dengan standar daerah itu, tidak melanggar Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023," (aiz)

Tag
Share