JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan Antam tercatat naik sebesar Rp10.000 pada Kamis (21/11), setelah sebelumnya mengalami kenaikan Rp7.000 pada hari sebelumnya.
Kini, harga emas per gram berada di angka Rp1.508.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan tercatat sebesar Rp1.362.000 per gram.
Transaksi penjualan emas akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp1,498 Juta per Gram
BACA JUGA:MANTAB! Harga TBS di Jambi Tembus Rp3.612 Per Kilogram
Pembelian emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan pada hari ini di Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp799.000
- Emas 1 gram: Rp1.498.000
- Emas 2 gram: Rp2.936.000
- Emas 3 gram: Rp4.379.000
- Emas 5 gram: Rp7.265.000
- Emas 10 gram: Rp14.475.000
- Emas 25 gram: Rp36.062.000
- Emas 50 gram: Rp72.045.000
- Emas 100 gram: Rp144.012.000
- Emas 250 gram: Rp359.765.000
- Emas 500 gram: Rp719.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.438.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Terus Menguat, Capai Rp1,491 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Pangan Kembali Naik, Bawang Merah Tembus Rp39.720 per Kilogram
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)