Kasus Seksual Terhadap 12 Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan

ASUSILA : Pelaku pelecahan yang saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi, sedangkan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap I) kasus kekerasan seksual terhadap 11 santri dan 1 santriwati Ponpes Sri Muslim Mardatillah ke Kejaksaan.

Diketahui, dalam kasus kekerasan seksual ini, tersangka yakni Aprizal Wahyudi (28) merupakan pimpinan Pimpinan Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah dan korbannya merupakan 11 orang santri dan 1 santriwati di Pondok Pesantrennya. 

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Wibawa mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus kekerasan seksual tersebut beberapa waktu lalu. " Masih di Jaksa berkasnya, masih menunggu balasan atau petunjuk Jaksa," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu santriwati berinisial ZUH (15) menghubungi orang tuanya minta di jemput dikarenakan sakit. Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, sehingga pada tanggal 4 Mei 2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas. 

Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ intimnya. 

Barulah korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi. 

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, dalam kasus ini ada 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan. "Pelaku melancarkan aksinya di kediamannya, di Pondok Pesantren (Ponpes)," katanya beberapa waktu lalu.

Modusnya, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya. Para korban tidak melakukan perlawanan, dikarenakan pelaku adalah merupakan Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah, sehingga korban menuruti kehendak pelaku. 

Dari 12 orang korban diantaranya 7 orang korban sudah dilakukan pemeriksaan dan 5 orang korban lainnya masih dalam proses. Laporannya mendasari yang perempuan itu, dan dari pengembangan ternyata ada korban lain yaitu laki-laki.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 Huruf D dan atau Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan