Emas Antam Jadi Incaran, Harganya Tembus Rp1,5 Juta Per Gram!

Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan Antam terus menunjukkan tren kenaikan, dengan harga per gram pada Jumat (22/11) tercatat mencapai Rp1.520.000, naik Rp12.000 setelah empat hari berturut-turut mengalami peningkatan.

Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.376.000 per gram.

Dalam transaksi jual emas batangan, pembeli akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Kembali Naik pada Kamis 21 November, Sentuh Rp1,508 Juta per Gram

BACA JUGA:Harga Pangan Kembali Naik, Bawang Merah Tembus Rp39.720 per Kilogram

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) 22 akan dikenakan sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut ini adalah daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat ini:

  • 0,5 gram: Rp804.000
  • 1 gram: Rp1.520.000
  • 2 gram: Rp2.956.000
  • 3 gram: Rp4.409.000
  • 5 gram: Rp7.315.000
  • 10 gram: Rp14.575.000
  • 25 gram: Rp36.312.000
  • 50 gram: Rp72.545.000
  • 100 gram: Rp145.012.000
  • 250 gram: Rp362.265.000
  • 500 gram: Rp724.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.448.600.000

BACA JUGA:Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp1,498 Juta per Gram

BACA JUGA: Harga Bahan Pokok di Sejumlah Pasar di Muaro Jambi Merangkak Naik

Untuk pembelian emas batangan, pajak PPh 22 yang berlaku adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Pembelian emas juga akan disertai bukti potong pajak sesuai aturan yang berlaku. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan