KPU Tetap Gunakan Sirekap Dalam Penghitungan Suara Pilkada 2024

Komsioner KPU RI Idham Holik memberikan pengarahan kepada KPU kabupaten/kota dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di Provinsi Jambi. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap menggunakan Sistim Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sirekap sendiri merupakan bentuk keterbukaan informasi yang dilakukan penyelenggara kepada publik atau masyarakat. 

Komsioner KPU RI Idham Holik menjamin Sirekap untuk pilkada akan lebih baik. Sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024.

BACA JUGA:Masa Tenang dan Semua Steril, KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Awasi Ketat Masa Tenang Pilkada

“Kita tetap menggunakan Sirekap sebagai bentuk keterbukaan informasi penyelenggara. Sirekap sekarang akan lebih baik dari sebelumnya,” ujar Idham Holik usai menghadiri Rapat Koordinasi pemungutan suara dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara Pilkada 2024 KPU Provinsi Jambi di BW Luxury, Sabtu (23/11) kemarin. 

Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya sudah memperbaiki sistem teknologi informasi pada Sirekap Pilkada. Bahkan KPU sudah melakukan simulasi di seluruh kabupaten/kota yang akan diselenggarakan pada Oktober 2024 lalu. 

“Kita sudah memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024. Kita juga sudah melakukan ui coba dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara,” katanya. 

BACA JUGA: KPU Kota Jambi Gelar Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024

BACA JUGA:Pembatalan Debat Korbankan Hak Masyarakat, Citra: KPU Provinsi Jambi Seharusnya Konsisten

Idham menyebutkan KPU menggunakan dua format untuk Sirekap, yakni daring dan luring. Menurutnya, format daring memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terkoneksi dengan jaringan Internet.

KPPS juga dapat menggunakan Sirekap dalam kondisi luring di mana nanti hasil tangkapan layar terhadap formulir Model C hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS) dapat didistribusikan kepada para saksi melalui bluetooth.

Idham juga mengatakan formulir Model C hasil plano yang sudah didigitalisasi menjadi format PDF tidak dapat diubah. Hal ini untuk mengantisipasi ada pihak tertentu yang ingin mengubah formulir Model C hasil plano.

“Berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa dikonversi menjadi format (Microsoft) Word atau lainnya yang kemudian dikonversi kembali,” sebutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan