OTT KPK ubah opini pemilih Pilgub Bengkulu
CPI LSI Denny JA merilis hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada Serentak 2024, di Bengkulu--
BENGKULU, JAMBIEKSPRES.CO- Lembaga survei CPI LSI Denny JA menyatakan kasus operasi tangkap tangan yang terjadi sehari sebelum masa tenang Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada Serentak 2024 cukup mempengaruhi dan mengubah opini pemilih terhadap pasangan calon yang akan dipilih.
"Dari survei-survei kami sebelumnya, ada pertanyaan opini mengenai calon atau tokoh yang terasosiasi dengan kasus korupsi, sekitar 70 persen beropini negatif," kata peneliti CPI LSI Denny JA Pandu Anindya di Bengkulu, Rabu.
Namun, menurut dia CPI LSI Denny JA belum bisa memastikan secara spesifik kasus OTT KPK tersebut memberikan pengaruh terhadap pilihan pemilih untuk Pilgub Gubernur Bengkulu
"Jadi mungkin dari hasil survei ini bisa kami simpulkan bahwa berita kemarin itu cukup berpengaruh untuk mengubah opini pemilih di Provinsi Bengkulu, tapi untuk memastikan seberapa banyak perubahannya itu mungkin kita belum bisa menyimpulkan, tapi secara opini sosok tokoh calon yang terasosiasi dengan korupsi itu memiliki persepsi yang negatif di mata pemilih," katanya.
Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 diikuti dua pasang calon, yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan (mantan Wali Kota Bengkulu dua periode) yang berpasangan dengan Mian (Bupati Bengkulu Utara petahana).
Kemudian, pasangan selanjutnya yakni pasangan calon gubernur nomor urut 2 Rohidin Mersyah yang merupakan Gubernur Bengkulu petahana, berpasangan dengan calon wakil gubernur Meriani.
Pada Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada Serentak 2024, calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah terjerat OTT KPK sehari menjelang masa tenang, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) Anca, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. (*)