KPU Jambi Gelar Pemungutan Suara Ulang di Lima TPS Kota Sungai Penuh
Suasana di TPS 2 Kota Sungai Penuh yang salah satu yang menggelar PSU.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh, untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengungkapkan bahwa PSU dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
"PSU di lima TPS Kota Sungai Penuh telah dimulai dan sedang berlangsung di bawah pengamanan pihak Kepolisian, dibantu oleh TNI," katanya dalam pesan singkat yang diterima pada Senin.
BACA JUGA:Hari Ini PSU 5 TPS Sungai Penuh Digelar, 1 TPS Dijaga 42 Polisi
BACA JUGA:Lima TPS Berpotensi PSU, Satu Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh Serahkan Diri
Fahrul menambahkan bahwa KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PSU di lima TPS yang terletak di Kota Sungai Penuh.
Kota Sungai Penuh berjarak sekitar 403 km dari Ibukota Provinsi Jambi, atau sekitar 10-12 jam perjalanan darat.
Kelima TPS yang melaksanakan PSU tersebut adalah sebagai berikut:
1. TPS 2 Desa/Kelurahan Renah Kayu Kumun, Kecamatan Kumun Debai, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 411 pemilih, setelah terjadinya aksi pembakaran kotak surat suara.
2. TPS 2 Desa Koto Duo, dengan jumlah DPT 545 pemilih.
3. TPS 1 Desa Koto Limau Manis, Kecamatan Koto Baru, dengan DPT 572 pemilih dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) 3 pemilih.
4. TPS 1 Desa Ujung Sakti, dengan DPT 501 pemilih dan DPTB 1 pemilih.
5. TPS 1 Desa Permai Indah, dengan DPT 302 pemilih dan DPTB 2 pemilih.
BACA JUGA:Pasca PSU, Rekapitulasi tingkat Kecamatan Diambil Alih KPU Batanghari dan Berjalan Lancar
BACA JUGA:Warga Maro Sebo Salurkan Hak Pilih, Dua TPS PSU Batanghari Dijaga Kepolisian
PSU di lima TPS tersebut dilakukan setelah insiden dan berbagai masalah administrasi yang terjadi pada pemungutan suara sebelumnya. (*)