Bawaslu Catat 129 Laporan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Selama Pilkada 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan telah menerima 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa sejak dimulainya tahapan Pilkada hingga November 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa angka ini mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap aturan netralitas, yang menjadi perhatian utama bagi lembaga pengawas pemilu.
"Ya, kami sudah menerima 129 laporan terkait pelanggaran netralitas kepala desa," kata Rahmat Bagja dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA:Bawaslu Terima Hampir 1.500 Laporan Pelanggaran Pilkada Hingga 1 Desember 2024
BACA JUGA:Cegah Kecurangan Pilkada, Bawaslu Terapkan Aplikasi Siwaslih
Selain itu, Bawaslu juga menemukan tujuh temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.
Secara keseluruhan, Bawaslu RI sudah merespons 147 laporan terkait pelanggaran Pilkada 2024.
Dari jumlah tersebut, 16 laporan tergolong pelanggaran pidana, 103 laporan terkait pelanggaran hukum lainnya, dan 39 laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Meski sudah kami terima banyak laporan, kami tetap melakukan verifikasi dan pengawasan ketat di seluruh tingkatan," lanjut Bagja.
Menurutnya, Provinsi Banten mencatatkan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama Pilkada berlangsung.
"Banten menjadi provinsi dengan laporan terbanyak mengenai pelanggaran netralitas kepala desa, diikuti oleh Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat," ujar Bagja.
Selain itu, Bawaslu juga mencatatkan adanya 878 kasus terkait ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) yang ikut terlibat dalam kampanye atau mendukung calon tertentu.
Dari angka tersebut, 64 perkara terkait keberpihakan ASN kepada calon, 61 perkara mengenai ASN yang terlibat kampanye langsung, dan 27 perkara terkait ASN yang mengampanyekan calon di media sosial.
Terkait dengan dugaan politik uang, Bawaslu juga mencatat 59 peristiwa pembagian uang, yang terdiri dari delapan temuan hasil pengawasan dan 51 laporan dari masyarakat.