Rokok Ilegal Dianggap Mengancam Penerimaan Negara dari Cukai Tembakau

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Bambang Lusanto Gustomo (kedua kiri), Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi publik (IKP) Diskominfo Jabar Viky Edya Martina Supaat --

BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO– Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Barat mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal tanpa cukai berisiko besar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai tembakau, termasuk di wilayah Jawa Barat.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Bambang Lusanto Gustomo, menyampaikan bahwa pada 2024 ini, penerimaan cukai dari sektor tembakau baru mencapai sekitar Rp24 triliun, jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp36 triliun.

Bambang memperkirakan pada akhir tahun 2024, penerimaan cukai tembakau hanya akan tercapai sekitar Rp28 triliun, meninggalkan kekurangan sekitar Rp8 triliun.

BACA JUGA:Rokok Ilegal Marak Beredar di Kerinci dan Sungai Penuh

BACA JUGA:Bea Cukai Amankan 700 Ribu Batang Rokok Ilegal

"Realisasi penerimaan cukai tembakau ini memang menurun dalam tiga tahun terakhir, salah satunya disebabkan oleh maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran," kata Bambang usai menghadiri acara Diseminasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Diskominfo Jabar di Bandung.

Faktor lain yang turut menyebabkan penurunan tersebut adalah semakin banyaknya orang yang berhenti merokok demi alasan kesehatan.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa dampak dari rokok ilegal juga turut menggerus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang seharusnya digunakan untuk sektor kesejahteraan masyarakat, seperti pembiayaan BPJS, pembangunan rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya.

"Karena adanya rokok ilegal, pembangunan dan pembiayaan kesehatan masyarakat terganggu. Kami membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak untuk mendukung kampanye melawan peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar, Meirna Nurdini, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Oktober 2024, pihaknya telah memusnahkan 51,8 juta batang rokok ilegal, meskipun jumlah tersebut terus meningkat.

Sejak tahun 2022 hingga 2024, Bea Cukai Jabar telah melakukan penindakan terhadap 151,7 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp188,8 miliar, yang mengakibatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp101,8 miliar.

Upaya pemusnahan rokok ilegal dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan berbagai pihak terkait lainnya.

"Kami akan terus bekerja keras untuk menekan peredaran rokok ilegal ini, sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam mengatur cukai dan menurunkan prevalensi rokok," tambah Meirna.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Jabar, Viky Edya Martina Supaat, menyebutkan bahwa kegiatan Diseminasi Gempur Rokok Ilegal melibatkan komunitas informasi masyarakat (KIM) dan relawan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk ikut mengampanyekan perang melawan peredaran rokok ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan