Berbahan Kayu, Dengan Gaya Arsitektur Betawi

SITUS RUMAH SI PITUNG: Situs Rumah Si Pitung di di Jalan Kampung Marunda Pulo 2, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Bangunan ini menjadi salah satu yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bangunan cagar budaya. FOTO: ANTARA/HO-HTTPS://DINA--

Sebuah ruangan museum pun diusulkan di salah satu sudut kompleks bangunan. Dia ingin pengunjung mendapatkan informasi terkait sejarah tokoh Si Pitung, Rumah Si Pitung dan kawasan Marunda itu dari tahun ke tahun. Tujuannya, agar pengunjung punya bekal sebelum melihat sendiri Rumah Si Pitung.

Ide desain Arta dapat dilihat dalam pameran "Jejak 21" Riset Desain 3 Proyek di Museum Bahari, Jakarta Utara sejak 5 Desember lalu hingga 31 Januari 2025.Pameran tersebut juga menghadirkan 16 karya desain dari 16 mahasiswa lainnya.

Tentang Rumah Si Pitung

Situs Rumah Si Pitung berada di Jalan Kampung Marunda Pulo 2, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Merujuk buku "Mengenal Rumah Si Pitung" yang diterbitkan Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta pada Agustus 2023, lahan situs memiliki luasan sekitar 3000 meter persegi. Situs Rumah Si Pitung saat ini terdiri dari Rumah Si Pitung dan dua bangunan kantor.

Kedua bangunan kantor yang berada di kompleks Rumah Si Pitung merupakan bangunan baru yang didirikan pada 2009 bersamaan dengan pembangunan fondasi tambahan pada Rumah Si Pitung.

Tidak jauh dari Rumah Si Pitung terdapat bangunan cagar budaya lainnya, yakni Masjid Al-Alam.

Dari sisi lokasi, bagian utara dan timur Situs Rumah Si Pitung berbatasan dengan Pelabuhan Marunda, di bagian selatan berbatasan dengan sungai Blencong dan di bagian barat berbatasan dengan rumah warga.

Bangunan Rumah Si Pitung terbuat dari bahan kayu dengan gaya arsitektur Betawi. Namun, terdapat beberapa pendapat lain yang mengemukakan bangunan ini memiliki gaya arsitektur Bugis.

Menurut Ayub Muktiono (2020), bentuk arsitektur Bugis pada Rumah Si Pitung tampak pada gaya rumah panggung serta ornamen-ornamen yang terdapat pada bagian serambi depan rumah.

Secara gaya bangunan, gaya rumah panggung yang terdapat pada Rumah Si Pitung merupakan bentuk rumah umum dari masyarakat yang tinggal di daerah pesisir.

Bentuk rumah panggung ini memudahkan masyarakat ketika pasang dan surut air laut, sehingga bagian dalam rumah tidak ikut terendam air laut.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan situs Rumah Si Pitung sebagai bangunan cagar budaya DKI Jakarta berdasarkan dua surat keputusan gubernur DKI Jakarta.

Pertama, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor CB.11/1/12/1972 tanggal 10 Januari 1972 tentang Penetapan Bangunan- bangunan Bersejarah dan Monumen di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kedua, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan- bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Benda Cagar Budaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan