Berbahan Kayu, Dengan Gaya Arsitektur Betawi
SITUS RUMAH SI PITUNG: Situs Rumah Si Pitung di di Jalan Kampung Marunda Pulo 2, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Bangunan ini menjadi salah satu yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bangunan cagar budaya. FOTO: ANTARA/HO-HTTPS://DINA--
Namun, bukan hal mustahil dalam beberapa waktu ke depan, kafe estetik sebagai tempat 'kongkow' anak muda, dihadirkan di kawasan Rumah Si Pitung.
Penambahan unsur kekinian pada bangunan cagar budaya, seperti yang diusulkan untuk Rumah Si Pitung, membuka peluang bagi generasi muda untuk lebih mengenal, menghargai, dan melestarikan warisan sejarah. Dengan pendekatan adaptive reuse, bangunan-bangunan bersejarah dapat tetap hidup, relevan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, pelestarian harus tetap menjaga keaslian visual dan nilai historisnya. Jika dieksekusi dengan bijak, ide ini tidak hanya akan menghidupkan kembali memori sejarah tetapi juga menjadikannya bagian integral dari kehidupan masa kini.
Rumah Si Pitung, dengan segala potensinya, memiliki kesempatan untuk menjadi contoh sukses kolaborasi antara pelestarian sejarah dan inovasi modern. Toh, unsur baru apalagi kekinian bukan hal haram bagi bangunan cagar budaya. (ant)