Haris-Sani Raih 1 Juta Suara, Saksi Romi-Sudirman Tolak Teken Berita Acara
--
Atas dasar itu, kata Sanusi, maka sikap akhir dari Paslon 1 tidak menandatangani berita acara. “Kita berharap, ini tidak terjadi lagi untuk Pemilu dan Pilkada selanjutnya. Padahal ini adalah pengulangan yang terjadi pada Pilkada 2020 lalu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni mengatakan bahwa proses pleno rekapitulasi berjalan lancar dan tertib. Prosesnya sudah kita lakukan berjenjang dari PPK, Kabupaten dan Tingkat Provinsi.
"Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar dan baik tanpa ada hambatan. Tadi rapat pleno kita mulai pada pukul 10.00 wib dan berakhir pukul 17.00 Wib," ujarnya.
Setelah rekapitulasi ini, kata Iron, maka pihaknya akan melakukan penetapan calon terpilih pada Pilgub Jambi 2024. Namun sebelum itu, pihaknya masih harus menunggu ada tidak adanya gugatan terhadap keputusan KPU Provinsi Jambi.
"Untuk penetapan kita masih menunggu selama 3 hari kerja, apakah ada gugatan atau tidak. Kalau tidak ada gugatan, nanti ada pemberitahuan dari MK lewat KPU RI," katanya.
Setelah ditetapkan, selanjutnya, KPU Provinsi Jambi akan menyampaikan kepada DPRD untuk usulan pengangkatan. "Setelah itu maka tidak ada lagi menjadi domain kami. Sudah ranahnya pemerintah," jelasnya.
Terkait adanya penolakan panandatangan berita acara dari saksi Romi-Sudirman, Iron mengaku itu merupakan hak dari pasangan calon. “Itu hak dan pilihan yang diambil, tapi tetap tidak bisa membatalkan hasil rekapitulasi yang kita lakukan,” pungkasnya. (*)