Menunggu Keputusan KPU RI
WAWANCARA : Calon anggota KPU 4 kabupaten/kota mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama KPU Provinsi Jambi di Aston Hotel, Kota Jambi.--
40 calon anggota KPU Selesaikan Uji Kelayakan
JAMBI- Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 4 kabupaten/kota di Provinsi Jambi baru saja digelar di Aston Hotel, 2-3 Desember kemarin. Ada 40 peserta yang mengikuti uji kelayakan tersebut dari Kabupaten Kerinci, Merangin, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fachrul Rozi mengatakan bahwa uji kelayakan berjalan lancar dan tidak ada kendala. Menurutnya, uji kelayakan ini merupakan tahapan akhir sebelum diumumkan komisioner terpilih.
“Ini adalah tahapan akhir, setelah ini akan dilakukan pleno oleh KPU RI untuk memutuskan 5 komisioner terpilih,” ujarnya, Selasa (4/12) kemarin.
Fachrul Rozi menyebutkan, adalam uji kelayakan ini tidak ada satupun tanggapan masyarakat yang masuk. "Kami selama 2 hari melakukan wawancara dengan peserta dan tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk," katanya.
Mantan anggota Bawaslu Provinsi Jambi ini menyebutkan hasil uji kelayakan dan kepatutan ini akan diserahkan ke KPU RI. Setelah itu semua keputusan ada ditangan KPU RI.
"Rencana menyerahkan hasil wawancara ke KPU RI itu besok. Kami hanya sebatas antarkan hasil dan selebihnya itu wewenang dari KPU RI," sebutnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, dalam uji kelayakan dan kepatutan ini pihaknya akan mendalami beberapa poin. Misalnya pendalaman integritas, independensi, pengetahuan kepemiluan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan dan kemampuan komunikasi. “Ada lima aspek yang akan dinilai,” bebernya.
Selain lima aspek ini, kata Suparmin, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat. Tanggapan dan masukan masyarakat ini harus jelas identitas dan sumber pelapornya. “Jika ada masukkan dan tanggapan akan kita klarifikasi. Tapi harus jelas identitasnya,” tegasnya.
Untuk tanggapan dan masukan masyarakat ini bisa disampaikan kepada Bidang SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. “Waktunya sampai sebelum dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan,” pungkasnya. (aiz)