Mantan Kepala SMAN 2 Bungo dan Bendahara Tersangka

EKSPOSE : Satreskrim Polres Bungo melakukan ekspose terkait penetapan dua tersangka kasus DNA bos di SMAN 2 Bungo yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar--

Kasus Korupsi Dana BOS

MUARA BUNGO – Kepala SMA Negeri 2 Bungo, periode 2021-2022 kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Satreskrim Polres Bungo, Kamis (12/12/2024) kemarin.

Tersangka Korupsi Dana BOS ini tak hanya menyeret nama mantan kepala SMAN 2, Mashuri saja, akan tetapi Bendahara BOS, Redi Afrika bernasib sama dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 Miliar.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kanit Tipikor Polres Bungo Iptu Jalpahdi, menyebutkan dua orang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS di SMAN 2 Bungo. "Terbukti melakukan penyimpangan anggaran, Mashuri kepala sekolah dan Redi Afrika bendahara BOS ditetapkan tersangka dugaan atas korupsi dana BOS,” ujar Kanit.

Dikatakannya, kedua tersangka melakukan pembelanjaan fiktif dan mark up harga dalam pengadaan barang atau jasa yang diperlukan untuk operasional sekolah.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp1.201.431.282, dari dana yang dikelola sebesar Rp2,4 miliar, hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Dimana Rincian kerugiannya mencakup Rp751.801.547 pada tahun 2021, dan Rp449.629.735 pada tahun 2022. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Pasal 3 memberikan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar. (*)

Tag
Share