MK Respons Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada yang Belum Sesuai Prediksi

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK--

Dia juga menambahkan bahwa jumlah perkara yang diajukan ke MK sangat bergantung pada kepercayaan publik terhadap Mahkamah. Setiap pasangan calon berhak memutuskan apakah mereka ingin mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK atau tidak.

"Orang mengajukan gugatan ke MK ini tergantung pada pengalaman MK dalam menangani sengketa pilpres dan pileg. Jika mereka masih percaya, mungkin akan membawa persoalan pilkada ke MK. Namun, jika mereka memilih untuk tidak membawa, itu adalah pilihan masing-masing pasangan calon," ujar Suhartoyo. (*)

Tag
Share