Komisioner OJK Sebut "Bullion Bank" Dapat Integrasikan Ekosistem Emas
Seorang model menunjukkan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan bahwa bullion bank atau bank emas dapat memainkan peran kunci dalam mengintegrasikan ekosistem emas di Indonesia, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Menurut Dian, kegiatan usaha bullion yang melibatkan simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas adalah sektor yang memiliki potensi besar dalam menghubungkan berbagai kegiatan ekonomi berbasis emas.
"Usaha bullion merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas, mulai dari hulu hingga hilir, dalam memenuhi berbagai kebutuhan seperti simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas," ungkap Dian saat dihubungi ANTARA.
Dian berharap bahwa pengembangan sektor usaha bullion akan meningkatkan peran industri perbankan dalam mendukung sektor industri pengolahan emas dan produk turunannya di Indonesia.
Dengan Indonesia yang merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia, potensi bisnis yang terkait dengan emas masih sangat luas.
"Potensi bisnis pada produk emas dinilai masih luas, mengingat Indonesia adalah salah satu produsen emas terbesar di dunia," tambahnya.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.
Peraturan ini diterbitkan pada 18 Oktober 2024 dan menjadi langkah konkret dalam mengatur dan mengembangkan ekosistem emas di Indonesia, serta sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui POJK tersebut, Dian menjelaskan bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) dan bank dapat lebih aktif dalam menjembatani permintaan dan ketersediaan emas, serta memperkenalkan konsep monetisasi emas yang masih kurang optimal di masyarakat.
"Dengan adanya POJK ini, pelaku perbankan dan lembaga keuangan lainnya dapat memanfaatkan peluang untuk menjembatani supply dan demand terhadap kebutuhan emas, serta mendorong monetisasi emas di masyarakat," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun potensi tersebut sangat besar, kegiatan usaha bullion harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian agar dapat memperbesar aset dan meningkatkan kinerja lembaga keuangan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengajukan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dijadikan sebagai bank emas.
"Indonesia memiliki cadangan emas yang besar, termasuk yang disimpan oleh PT Pegadaian yang saat ini memiliki stok sebanyak 70 ton emas," kata Airlangga dalam keterangan terpisah pada Senin (9/12).
Menurut Airlangga, cadangan emas tersebut saat ini masih tercatat sebagai stok tonase tanpa dimasukkan ke dalam neraca keuangan bank, yang menjadi peluang untuk pengoptimalan.