Rabu, 18 Des 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Terkini
Disway
Jambi Bisnis
Jambi Raya
Metropolis
Olahraga
Pendidikan
Hiburan
Advertorial
Society
Opini
Buser
Nasional
Internasional
Politik
Gaya Hidup
Viral
Network
Beranda
Politik
Detail Artikel
Anggota Komisi II DPR Setuju Gubernur Dipilih DPRD
Reporter:
|
Editor:
M. Rosikin
|
Minggu , 15 Dec 2024 - 21:18
anggota komisi ii dpr setuju gubernur dipilih dprd jakarta- anggota komisi ii dpr ri ahmad irawan fraksi partai golkar mengaku setuju dengan wacana gubernur dipilih oleh dprd untuk efisiensi anggaran. namun, ia berpendapat pemilihan bupati atau wali kota lebih baik tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. pernyataan itu disampaikan irawan menanggapi wacana yang dilontarkan presiden prabowo subianto tentang perbaikan sistem pemilu. prabowo menyebut, sistem pilkada yang ada saat ini cukup mahal sehingga mengusulkan gubernur lebih baik dipilih secara tidak langsung melalui dprd, sebagai perwakilan rakyat seperti di beberapa negara lain. “paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh dprd saja. pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. tapi untuk bupati/wali kota, lebih bagus untuk tetap langsung,” kata ahmad irawan kepada wartawan, minggu (15/12). irawan menjelaskan alasan dia setuju gubernur lebih baik dipilih oleh dprd seperti yang diusulkan prabowo. pertama, gubernur bisa mengurus wilayahnya berdasarkan asas otonomi daerah. ia menyebut, asas otonomi daerah tertuang dalam pasal 18 ayat (2) uud 1945 dan pasal 18 ayat 4 uud 1945 sebagai ketentuan konstitusional. bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. dalam asas otonomi daerah, pilkada disebut merupakan wujud dari kebijakan desentralisasi politik. “jadi daerah punya otonomi memilih sendiri siapa kepala daerahnya. dalam desain kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan kabupaten/kota. provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” lanjut irawan. menurut dia, prinsip dan praktik konstitusional itu dapat dimaknai bahwa pilkada bisa dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung (direct/indirect democracy). “maka dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada atau tidak langsung melalui dprd provinsi/kabupaten/kota, itu sama demokratisnya dan juga masih sesuai dengan prinsip konstitusionalisme,” jelasnya. “karena anggota dprd provinsi, kabupaten, dan kota, anggota-anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 3 uud 1945,” sambung irawan. ia meyakini perpindahan pemilihan kepala daerah, khususnya gubernur, menjadi dipilih oleh dprd dapat mengefisiensikan anggaran pelaksanaan pilkada. sebab, bongkar pasang kebijakan pelaksanaan pilkada di indonesia selama ini tidak berjalan efisien. “terkait dengan prinsip efisiensi, hal tersebut merupakan asas/prinsip yang kita jadikan dasar dalam merumuskan kebijakan/teknis penyelenggaraan pemilu. efisiensi tergantung dari kebijakan politik hukum kita yang diatur dengan undang-undang,” ujarnya. irawan menilai, efisiensi merupakan masalah teknis semata. yang terpenting adalah agar pelaksanaan pilkada masih dalam koridor dan prinsip konstitusionalisme. “menurut penalaran yang wajar, kita bisa mendapatkan kepala daerah yang lebih berkualitas dengan biaya yang efisien jika dipilih dprd. kita sudah coba mengefisienkan lewat pemilihan serentak, ternyata maksud kita melakukan efisiensi tidak tercapai. implementasinya justru mahal dan rumit,” tutur irawan. “sekali lagi, efisiensi ini hanya persoalan teknis. kalau bicara prinsip dasar konstitusionalisme tadi adalah pemilihan yang demokratis. cuma berbagai pendapat masih kita exercising sedemikian rupa,” imbuh legislator dari dapil jawa timur v tersebut. di sisi lain, irawan menyebut usul prabowo soal gubernur dipilih dprd sejalan dengan rancangan undang-undang (ruu) paket politik (pemilu, pilkada, dan parpol) yang telah masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025 dpr ri. paket undang-undang tentang pemilu atau omnibus law politik ini akan membahas bab mengenai pemilu. selain itu, ruu tersebut juga membahas pilkada, partai politik hingga hukum acara sengketa kepemiluan. “ini bagus kita bahas lebih awal. pak prabowo dan pak bahlil telah memulainya. pemikiran beliau berkesesuaian. bagaimanapun pak prabowo adalah presiden yang memegang kekuasaan pembentuk undang-undang. hati dan pikirannya bagus,” pungkasnya. (gwb)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Ekspres 16 Desember 2024
Berita Terkini
Diduga Terjadi Masalah di Kofercab NU Kerinci, PBNU Diminta Turun Tangan
Terkini
1 jam
Kapolda Jambi Lantik dan Ambil Sumpah Siswa Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024
Terkini
1 jam
Ardian Faisal, Mantan Wakil Bupati Batanghari Tutup Usia
Terkini
2 jam
Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara Rp3.000 Triliun, ISMEI Dorong Pajak Dialokasikan Tepat Sasaran
Terkini
2 jam
Rektor UNJA Launching Griya Moderasi Beragama dan Bela Negara Universitas Jambi
Pendidikan
5 jam
Berita Terpopuler
Jalan Kota Semakin Padat
Metropolis
22 jam
Peresmian Jalan Khusus Batu Bara Molor Terkendala Konstruksi Belum Kering
Berita Utama
22 jam
Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara Rp3.000 Triliun, ISMEI Dorong Pajak Dialokasikan Tepat Sasaran
Terkini
2 jam
Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok Naik
Jambi Raya
21 jam
Rektor UNJA Launching Griya Moderasi Beragama dan Bela Negara Universitas Jambi
Pendidikan
5 jam
Berita Pilihan
Perhatikan Pemilihan Produk Perawatan untuk Bayi
Kesehatan
2 minggu
Makanan Bersantan Sebaiknya Tidak Dipanaskan Berulang, Ini Saran Dokter
Gaya Hidup
1 bulan
Ko Apex Kekasih Dinar Candy Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
Buser
2 bulan
VIRAL! Siswi SMP di Kota Jambi jadi Korban Perundungan, Disundut Rokok hingga Disiram Minuman
Buser
2 bulan
Investor Mesti Kebut Jalan Khusus, Walau Ada Hambatan di Pembebasan Lahan
Berita Utama
2 bulan