Terlambat Hadir Ujian, 3 Peserta PPPK Pemkot Jambi Dipastikan Gagal

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Pemerintah Kota Jambi kembali menggelar tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024, Sejak Minggu (15/12/2024).

Namun, hingga hari kedua (16/12/2024) pelaksanaan ujian, total tiga peserta terpaksa dinyatakan gagal karena tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan dan terlambat melakukan registrasi.

Pelaksanaan ujian kompetensi PPPK Kota Jambi berlangsung dengan ketat, mengingat pentingnya proses seleksi untuk memastikan kualitas calon pegawai yang akan bekerja di pemerintahan.

Tes yang diselenggarakan di kota Jambi ini memerlukan kedisiplinan tinggi dari peserta, khususnya dalam hal ketepatan waktu.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan yang sudah disampaikan sebelumnya, di mana seluruh peserta diwajibkan hadir minimal 90 menit sebelum ujian dimulai.

Andika Wahyu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Jambi (BKPSDMD), menjelaskan bahwa keterlambatan atau ketidakhadiran peserta ujian akan langsung berakibat pada kegagalan peserta tersebut dalam seleksi. 

BACA JUGA:Banyak Peserta Tes PPPK Langgar Ketentuan, Dari Bawa HP Hingga Perhiasan ke Lokasi Tes

BACA JUGA:CATAT! Seleksi PPPK Kota Jambi Gelombang II Dijadwalkan Pertengah Desember

"Seluruh peserta telah diimbau untuk hadir lebih awal, yakni 90 menit sebelum ujian dimulai. Jika mereka tidak mengikuti ujian sesuai jadwal, maka secara otomatis mereka akan dinyatakan gagal," ungkap Andika.

Andika juga menambahkan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan perlakuan yang sama dalam ujian kompetensi PPPK. Selain itu, hal ini juga untuk menghindari ketidakteraturan yang dapat mempengaruhi jalannya ujian bagi peserta lainnya.

Meskipun terdapat peserta yang gagal karena tidak memenuhi persyaratan waktu, Pemkot Jambi tetap berkomitmen untuk mengkaji kembali kasus ini. Andika Wahyu menyebutkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut peserta yang dinyatakan gagal untuk mencari kemungkinan solusi, termasuk mempertimbangkan pengangkatan mereka sebagai PPPK paruh waktu.

"Pemkot Jambi akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap peserta yang gagal ini. Kami akan memeriksa apakah ada potensi untuk mereka diangkat sebagai PPPK paruh waktu, meskipun mereka tidak dapat melanjutkan ujian kompetensi dalam seleksi ini," tambahnya.

Sementara itu, untuk ujian yang masih berlangsung, Andika berharap peserta dapat lebih memperhatikan waktu dan persyaratan lainnya agar bisa menjalani ujian dengan lancar. Ia juga mengingatkan bahwa ujian kompetensi PPPK ini bukan hanya soal kehadiran tepat waktu, tetapi juga soal kemampuan untuk menjawab soal ujian dengan baik.

Andika Wahyu menyatakan bahwa ujian kompetensi ini sangat penting dalam proses seleksi calon pegawai pemerintah yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan