Pemkot Akan Revisi Perda Trantibum Karena Sudah Berusia 22 Tahun
Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pada 2025, Pemkot Jambi melalui Satpol PP Kota Jambi akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 47 Tahun 2002 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
"Usia Perda itu sudah 22 tahun, jadi memang perlu direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, baik peraturan di atasnya maupun kondisi Trantibum di masyarakat saat ini. Mungkin bukan revisi ya, tapi bisa jadi buat baru. Karena hampir dipastikan lebih dari 60 persen isi Perda itu akan diubah. Jadi sama seperti buat Perda baru," kata Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi.
Salah satu contoh pasal yang akan dimasukkan ke dalam Perda itu nantinya adalah terkait dengan standarisasi usaha Cafe. Kata Dia pihaknya banyak mendapat keluhan di masyarakat tentang cafe-cafe yang mengganggu aktivitas masyarakat.
"Kita dukung anak-anak muda berusaha dan mengembangkan ide kreatif, tapi jangan sampai itu mengganggu masyarakat, jadi kita saling menjaga," ungkapnya.
BACA JUGA:Sepakati 12 Ranperda untuk 2025
BACA JUGA:DPRD Tebo Gelar Paripurna Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2025
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, menyampaikan bahwa pada 2025 nanti, ada 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disepakati telah disusun berdasarkan prioritas untuk mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kota Jambi.
Muhilli menjelaskan, dari 12 Ranperda tersebut, terdiri dari tiga ranperda rutin, dua ranperda lanjutan dari tahun 2024, serta tujuh ranperda baru. "Penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan program kerja pemerintah daerah," ujar Muhilli.
"Dari 12 Ranperda itu, termasuk di dalamnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum," pungkasnya. (*)