Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Impor Gula
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik Jamwas Rudi Margono dan Kabadiklat Kejaksaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak.--
Lebih lanjut, Kejagung mencatat bahwa izin impor gula tersebut disetujui tanpa adanya kajian yang mendalam terkait dampaknya terhadap produsen gula dalam negeri, serta tanpa adanya transparansi dalam prosesnya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kasus ini terus diselidiki untuk mengungkap lebih lanjut adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan impor gula, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini. (ant)