KPU Sarankan Pelantikan Kepala Daerah 13 Maret

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling idealnya dilaksanakan pada 13 Maret 2025.

“Tahapan Mahkamah Konstitusi (MK) idealnya memang setelah 13 Maret,” ujar Afifuddin di Jakarta.

Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan untuk gubernur pada 7 Februari 2025 dan untuk wali kota serta bupati pada 10 Februari 2025. 

Namun, perubahan jadwal penanganan perkara Pilkada oleh MK membuat pelantikan kepala daerah hasil Pilkada harus mundur.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada aturan terbaru terkait tanggal pelantikan setelah adanya perubahan jadwal MK. 

BACA JUGA:Haris-Sani Terbesar Penerimaan Dana Kampanye, KPU Terima Laporan Audit Kantor Akuntan Publik

BACA JUGA:KPU Provinsi Jambi Raih Dua Anugerah Sekaligus

Afifuddin menilai bahwa tanggal 13 Maret 2025 adalah perkiraan yang disesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan oleh MK untuk menyelesaikan perkara Pilkada.

“Jika dilihat dari gugatan yang ada sekarang, lebih dari 300 kasus. Jika pelantikan tetap dilakukan pada awal Februari, maka kemungkinan besar sidang-sidang pendahuluan dan pembuktian masih berlangsung,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar akan dilaksanakan pada Maret 2025. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan penanganan perkara Pilkada oleh MK.

Bima menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan secara serentak agar masa pemerintahan dapat berjalan secara bersamaan. “Pelantikan harus serentak, agar pemerintahan berjalan bersama,” ujar Bima di Surabaya, Kamis (19/12). (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan