Ojek dan Buruh Lepas Dapat Perlindungan
Jaelani Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi--
Pemkot Jambi Berikan 3000 Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM berkomitmen memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada 3.000 pekerja rentan bukan penerima upah pada tahun 2025 mendatang. Program ini bertujuan untuk melindungi para pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan dalam pekerjaan sehari-hari mereka.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, Jaelani, menjelaskan bahwa penerima manfaat dari program ini terdiri dari berbagai kelompok pekerja informal. Di antaranya adalah driver ojek online, ojek pangkalan, buruh harian lepas, pekerja harian lepas, dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Mereka adalah kelompok yang sering kali terabaikan dalam hal perlindungan sosial, meskipun berisiko tinggi mengalami kecelakaan dalam pekerjaan mereka.
“Para pekerja ini sangat rentan terhadap kecelakaan, sehingga kami berusaha memberikan jaminan sosial bagi mereka melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan langkah nyata dari pemerintah Kota Jambi untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” ujar Jaelani.
Data mengenai 3.000 pekerja yang akan mendapat jaminan ini diperoleh melalui usulan dari ketua RT di seluruh wilayah Kota Jambi. Setelah itu, data tersebut diverifikasi melalui proses seleksi di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk memastikan keakuratan dan keabsahan informasi. Pemerintah Kota Jambi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 604.000.000 untuk melaksanakan program ini, yang akan dimulai pada 2025.
BACA JUGA:Banyak UMKM Butuh Modal
BACA JUGA:Pengabdian Peningkatan Produktivitas dan Teknik Pemasaran UMKM Lapis Angso Duo
Jaelani menambahkan, program ini adalah bagian dari kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang harus diterapkan di daerah. Kementerian Tenaga Kerja menjadikan implementasi program ini sebagai salah satu indikator kinerja kepala daerah. Selain itu, ada mekanisme reward dan punishment dari kementerian untuk daerah yang berhasil melaksanakan program ini dengan baik.
"Inilah bentuk kehadiran negara untuk melindungi pekerja rentan. Kami berharap program ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Jaelani.
Program jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan ini digagas oleh Pj. Walikota Jambi, Sri Pirwaningsih, yang melihat pentingnya perlindungan terhadap kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dalam sistem jaminan sosial. "Ke depan, tentu akan ada evaluasi terhadap program ini, dan kita akan terus berupaya untuk meningkatkan cakupannya secara bertahap," kata Sri Pirwaningsih.
Terkait dengan target nasional, dalam regulasi BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan 51 persen dari total jumlah penduduk di suatu daerah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kota Jambi sendiri saat ini sudah mencapai lebih dari 50 persen, namun masih sedikit di bawah target nasional. Pemerintah Kota Jambi optimistis dapat memenuhi target tersebut dalam waktu dekat, seiring dengan semakin banyaknya pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial ini. (*)