Manfaatkan Insentif Fiskal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah, Lukman Hakim, meminta kepada masayarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan melakukan penunggakan pajak, untuk memanfaatkan program  Intensif Fiskal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 28 Desember mendatang.

Terdapat beberapa manfaat program ini yakni, wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang memiliki tunggakan pajak dan sanksi administratif dapat terbantu secara finansial untuk melunasi kewajiban perpajakanya. Memberikan kesmpatan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk melengkapi dan memperbaharui dokumen administrasi kendaraan bermotor yang telah habis masa berlakunya tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa Bunga. Selanjutnya objek pajak berupa kendaraan menjadi legal untuk digunakan di jalan raya. Wajib Pajak tidak perlu khawatir terhadap tindakan hukum karena dokumen kendaraan sudah lengkap.

“Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang objek pajaknya (kendaraan bermotor, red) yang pajaknya sudah dilunasi, lebih mudah dijual atau dipindah tangankan karena dokumennya sudah lengkap dan bebas dari tunggakan,” kata Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos kemarin (19/12).

Dikatakannya, untuk Instensif Fiskal kali ini pihaknya telah menargetkan dari penerimaan dari program penghapusan pokok dan sanksi administratif pajak, kendaraan bermotor (pemutihan pajak) untuk periode 18 Agustus hingga 30 September 2024 dan 1 November hingga 31 Desember 2024 ditargetkan sebesar Rp. 90 milyar.

BACA JUGA:Industri Otomotif Sambut Baik Insentif Pajak Selain Mobil Listrik

BACA JUGA:Capaian Pajak 80 Persen, BPHTB Masih Menjadi Tantangan

“Target dari program penghapusan pokok dan sanksi administrtif pajak kendaraan bermotor, adalah wajib pajak yang telah menunggak pajak lebih dari 2 tahun. Secara umum adalah wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor, namun secara khusus adalah masyarakat dengan kondisi kemampuan membayar pajak kendaraan bermotor yang rendah atau memiliki keterbatasan secara finansial dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” paparnya.

Disinggung apabila pemilik kendaraan bermotor yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut, dirinya menegaskan, sebagaimana amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotornya dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, pemilik kendaraan / wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan melunasi hutang pajaknya di tahun 2025, maka hutang pajaknya akan meningkat dikarenakan adanya Opsen PKB dan Sanksi Administratif,” tegasnya.

Terlebih kedepan diproyeksikan kebijakan Penghapusan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, berpotensi tidak akan dilaksanakan lagi dalam beberapa tahun kedepan. Untuk jumlah kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor, dari data kendaraan yang menunggak pajak dengan periode jatuh tempo 1 januari hingga 30 November 2024, sebanyak 188.628 kendaraan yang terdiri dari klasifikasi kendaraan roda dua sebanyak 154.443, dan klasifikasi roda empat sebanyak 34.185.(Data diunduh tanggal 12 Desember 2024 dari data base aplikasi samsat/iw term).

“Harapan kami kepada pemilik kendaraan bermotor, khususnya yang menunggak pajak, karena program ini tanggal 28 Desember akan berakhir, agar wajib Pajak kendaraan Bermotor memanfaatkan program Penghapusan Pokok dan Sanksi Administratif diwaktu yang terseisa ini. Dengan melunasi pajak kendaraan, masyarakat secara tidak langsung mendukung pembangunan di Provinsi Jambi, seperti infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik,” urainya.

“Sebagai Upaya persiapan implementasi Opsen PKB pada tahun 2025 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Diharapkan dengan pelaksanaan Program Penghapusan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor ini, maka Wajib Pajak yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dapat melakukan daftar ulang Kembali sehingga akan meingkatkan jumlah kepatuhan atau potensi pajak kendaraan bermotor tahun 2025,” tandasnya. (ant)

Tag
Share