Pimpinan Ponpes Cabuli Belasan Santri Ajukan Praperadilan
PELAKU CABUL : Pimpinan Ponpes yang mencabuli beralasan santrinya saat digelandang ke sel tahanan Mapolda Jambi, namun tersangka malah mengajukan praperadilan --
Kasus ini terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB korban berinisial ZUH (15) yang merupakan perempuan menghubungi orang tuanya minta di jemput dikarenakan sakit.
Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes.
Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, sehingga pada tanggal 4 Mei 2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas.
Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ intimnya.
Pada akhirnya, korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes.
Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi.
Dalam kasus ini ada 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan. Modusnya, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya.
Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah merupakan Pimpinan Ponpes, sehingga korban menuruti kehendak pelaku.
Dalam kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya yang menjadi korban Pimpinan Ponpes. (*)