Hari ini, Ahmadi Zubir Diperiksa Polisi Tindak Lanjut Kasus Pengurusakan TPS di Sungai Penuh

Waliota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi  berkomitmen untuk terus memproses pelaku kejahatan pengerusakan dan pembakaran TPS di Kota Sungai Penuh

Kini,  penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan menjadwalkan pemeriksaannya. Panggilan itu sendiri dikirim pada Sabtu 28 Desember 2024 kemarin.

Sedangkan pemeriksaan terhadap Walikota Sungai Penuh aktiv itu dijadwalkan pada hari Selasa (31/12/2024) terkait kendaraan dinas yang digunakan oleh tiga pelaku untuk melarikan diri.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta pada Senin (30/12/2024), menyampaikan hal itu.

BACA JUGA:Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Jambi Menyerahkan Diri ke Polisi

BACA JUGA:Lima TPS Berpotensi PSU, Satu Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh Serahkan Diri

Andri mengatakan, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk memproses semua pelaku kejahatan pengerusakan, pembakaran secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang ingin mengharapkan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).

"Terbaru, penyidik telah melayangkan surat kepada saudara Ahmadi Zubir dan besok dijadwalkan pemeriksaannya terkait kendaraan dinas yang digunakan oleh tiga orang pelaku pengerusakan," kata Andri (30/12/2024).

Lanjut Andri, dasar pemeriksaan terhadap walikota sungai penuh ini berdasarkan  keterangan dari Kepala Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh dan tersangka yang telah diamankan. 

Pemeriksaan akan dilakukan besok (hari ini, red). Bedasarkan dari keterangan-keterangan yang lainnya, kendaraan tersebut berada di rumah pribadi bapak Ahmadi Zubir," lanjutnya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah mengamankan sebanyak 13 orang tersangka. Mereka adalah  HH,  JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, dan R. Kemudian, ET, HG, dan PH. Motif mereka sendiri menggagalkan pemungutan suara pada saat itu dengan harapan diadakan pemungutan suara ulang (PSU).

Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, diketahui, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh pernah dipakai untuk mengawal Walikota Sungai Penuh.

Hal ini diketahui setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Josrizal Kadis Kominfo Kota sungai penuh pada Jum'at 06 Desember 2024 lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan Josrizal dipanggil penyidik kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan kendaraan dinas Kominfo yang telah pihaknya sita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan