Suami Siram Air Keras ke Istri Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka GG (tengah) yang berusia 59 tahun yang merupakan pelaku penyiraman air keras kepada istri dan dua anak tirinya serta cucunya--
SUKABUMI, JAMBIEKSPRES.CO– Seorang pria berusia 59 tahun, GG, kini berhadapan dengan tuntutan hukum setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, Dedeh Kurniasih (45), dengan menyiramkan air keras di rumah mereka, Kampung Dukuhnara, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 29 Desember 2024.
Tindak kekerasan ini juga melibatkan anak tiri dan cucu dari pelaku yang terkena dampak akibat tindakan tersebut.
Kasus tersebut, yang terjadi di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, segera ditangani oleh pihak Polsek Nagrak sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi, mengingat ada beberapa korban, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur.
Menurut AKP Ali Jupri, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun setelah didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:Pendidikan Seksual Komprehensif Sebagai Upaya Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
BACA JUGA:60 Kasus Kekerasan PPA Terjadi di Batanghari
Kekerasan yang dilakukan oleh GG diduga dipicu oleh rasa cemburu terhadap istrinya, Dedeh, yang diketahui mengirimkan pesan kepada seorang pria.
Meski belum diketahui apakah pria tersebut merupakan pria idaman lain (PIL) atau hanya rekan kerja Dedeh, rasa cemburu yang berlarut-larut membuat pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut.
Pada saat kejadian, pelaku yang tengah berada di rumah bersama keluarga menyiramkan air keras ke arah istrinya. Namun, karena upaya para korban lainnya untuk melindungi Dedeh, Sarif Alfian (18), Angga (11), dan Da (4) yang mencoba melerai justru terkena cipratan air keras. Bahkan, wajah GG pun terluka akibat percikan dari air keras tersebut.
Dedeh dan Angga yang menderita luka bakar serius segera dibawa ke RSUD Sekarwangi Cibadak untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Kejadian ini menyisakan trauma besar tidak hanya bagi korban yang langsung terlibat, tetapi juga bagi keluarga besar lainnya.
Saat ini, pelaku GG masih berada di sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami asal-usul air keras yang digunakan, dengan barang bukti yang telah diamankan meliputi pakaian korban, handphone pelaku, dan botol kosong bekas air keras.
Penyidik berusaha untuk memastikan motif sebenarnya di balik tindakan kekerasan ini dan berupaya memberikan keadilan kepada korban. Terkait dengan kejadiannya, Ali Jupri menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang terabaikan.
Sementara itu, masyarakat sekitar menunggu perkembangan selanjutnya mengenai proses hukum yang tengah berjalan. Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga, serta bagaimana KDRT bisa merusak harmoni keluarga dan berdampak panjang pada psikologis korban. (ant)