Sebut Ada Pelanggaran TMS, Permohonan PHPU Nalim-Nilwan di Pilkada Merangin 2024
Calon bupati dan wakil bupati Merangin pasangan Nalim-Nilwan Yahya di dampingi partai pengusung ketika mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Calon bupati dan wakil bupati Merangin pasangan Nalim-Nilwan Yahya menduga ada pelanggaran Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TMS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Merangin 2024 kemarin. Ini terlihat dalam permohonan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam isi gugatan pemohon Nalim-Nilwan menyebutkan pelanggaran itu berupa dan terindikasi diperoleh dari praktik pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara meluas yang dilakukan oleh penyelenggara dan paslon nomor urut 02 sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon.
"Bahwa menurut pemohon selisih perolehan suara pemohon tersebut disebabkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran yang merugikan perolehan suara pemohon secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2," bunyi permohonan Nalim-Nilwan.
BACA JUGA:Dedy-Dayat Minta 64 TPS PSU dalam Permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Ahmadi-Ferry Sengketakan Hasil Pilwako, Tontawi-Harris Ajukan PHPU Pilkada Sarolangun
Adapun beberapa poin, pasangan ini menilai bahwa dalam penghitungan manual yang dilakukan tim Nalim-Nilwan, setidak-tidaknya erolehan suara Nalim-Nilwan seharusnya 96.605 suara dan M Syukur-Khafid 90.383 suara.
Menurut Nalim-Nilwan, perbedaan selisih itu karena ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilih tetapi mengisi kehadiran ditandatangani oleh oknum penyelenggara dan pelanggaran lainnya, sebanyak lebih kurang 10.020 suara.
"Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan daftar pemilih tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten,” lanjut permohonan tersebut.
Kemudian, juga adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh KPU secara terstruktur, sistematis dan masif, hingga mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih.
BACA JUGA:PHPU Terbanyak, Perludem Soroti Penyelenggara Pemilu di Papua Tengah
BACA JUGA:MK Revisi Jadwal Registrasi PHPU
Paslon nomor urut 01 juga menyebut pelanggaran-pelanggaran dilakukan KPU Merangin sebelum dan saat pencoblosan yang dilakukan KPU Merangin. Dimana KPU memanipulasi daftar hadir oleh petugas KPPS dan sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih pada para pemilih.
KPU juga sengaja tidak secara benar mensosialisasikan pemilih dapat memilih dengan menunjukkan KTP. Pemasangan DPT oleh KPU di banyak TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU beserta jajaran petugas pelaksana Pemilukada yang menguntungkan salah satu calon,” lanjut isi pemohonan tersebut.