Pengusaha Sambut Positif Kebijakan Pemerintah Terkait PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Suasana mal Kota Kasablanka yang cukup ramai pengunjung menjelang pergantian tahun--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Sejumlah asosiasi pengusaha di Indonesia memberikan apresiasi terhadap keputusan Pemerintah yang mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.

Keputusan ini dianggap sebagai kebijakan yang adil dan dapat memitigasi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen akan berlaku khusus untuk barang-barang mewah yang lebih banyak dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berpendapatan tinggi.

Langkah ini bertujuan untuk tidak membebani konsumen dengan pendapatan menengah ke bawah, sekaligus memastikan bahwa penerimaan pajak negara tetap optimal.
Dalam pernyataannya, Handaka Santosa, Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri APINDO yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APREGINDO, menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan keseimbangan yang tepat antara kebutuhan fiskal negara dan keberlanjutan sektor usaha.

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Kendaraan Mewah, Ini Jenis Kenderaan Terdampak

BACA JUGA:DJP Berikan Periode Transisi Penerapan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Menurutnya, dengan membatasi kenaikan PPN untuk barang-barang mewah, kebijakan ini dapat memperkuat daya beli masyarakat luas tanpa mengganggu konsumsi domestik secara signifikan.
"Langkah ini memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk terus berbelanja tanpa harus khawatir akan lonjakan harga yang tajam, terutama untuk barang-barang kebutuhan pokok," kata Handaka dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Selain itu, masa transisi tiga bulan yang diberikan Pemerintah untuk penyesuaian administrasi perpajakan juga disambut baik oleh dunia usaha.

Pemerintah memberikan waktu bagi pengusaha untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan lancar, terutama terkait dengan pengeluaran faktur pajak yang telah diperbarui.
Aturan yang lebih rinci terkait kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha diperbolehkan untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka hingga akhir Maret 2025.

Selama periode transisi ini, pengusaha yang sudah memungut PPN 12 persen atas barang non-mewah dapat mengembalikan kelebihan pajak kepada konsumen.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga, menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi Indonesia yang masih menghadapi tantangan global.

Sektor industri dan perdagangan, termasuk asosiasi pengusaha makanan dan minuman (GAPMMI) dan industri pariwisata, juga menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan ini agar berjalan dengan lancar.
"Kolaborasi yang solid antara pemerintah dan pelaku usaha akan memperkuat iklim bisnis dan mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia," tambah Handaka.
Secara keseluruhan, keputusan Pemerintah ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal dan perekonomian, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat kelas menengah dan bawah untuk terus berpartisipasi aktif dalam perekonomian tanpa terbebani oleh lonjakan harga yang signifikan. (*)

Tag
Share