Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Perkuat Kedaulatan Rakyat
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi.--
MK menilai bahwa ambang batas tersebut melanggar hak konstitusional partai politik yang tidak memiliki persentase suara atau kursi DPR yang cukup, serta berpotensi menciptakan polarisasi yang membahayakan keutuhan negara.
MK juga menilai bahwa kebijakan tersebut menyebabkan pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yang bisa memperburuk polarisasi di masyarakat.
Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa pengaturan presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta dianggap tidak adil secara moral dan rasional. (*)