Walikota Sungai Penuh Tidak Penuhi Panggilan, Polda Jambi Terbitkan Pemanggilan Kedua
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Ditreskrimum Polda Jambi terkait kasus pembakaran dan pengrusakan TPS pada Pilkada 2024.
Kejadian ini memicu kekecewaan, sebab ini bukan kali pertama Ahmadi Zubir mangkir dari panggilan penyidik.
Sebelumnya, Ahmadi Zubir dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Selasa, 31 Desember 2024, sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan aksi pengrusakan TPS tersebut.
Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada kegiatan lain.
Penyidik Polda Jambi kemudian kembali merencanakan pemeriksaan pada Jumat, 03 Januari 2025, tetapi Walikota Sungai Penuh itu kembali tidak hadir, kali ini dengan alasan sakit.
BACA JUGA:Enam dari Delapan Pelaku Perundungan yang Viral di Sungai Penuh Diamankan Polisi
BACA JUGA:Walikota Sungai Penuh Kembali Absen dalam Pemeriksaan Kasus Pilkada
Pada Senin, 06 Januari 2025, Ahmadi Zubir kembali dijadwalkan untuk diperiksa. Namun, ia kembali tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan penjelasan apa pun terkait ketidakhadirannya.
Pihak penyidik telah menunggu hingga malam hari, namun tidak menerima pemberitahuan apapun dari yang bersangkutan.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Walikota Sungai Penuh yang tidak menghargai panggilan hukum.
"Kami sudah menunggu hingga malam hari, tapi tidak ada konfirmasi atau alasan yang jelas terkait ketidakhadiran beliau," tegasnya, Selasa (07/01/2025).
Sebagai tindak lanjut, pihak Polda Jambi sudah mengeluarkan surat pemanggilan kedua dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu, 08 Januari 2025.
"Kami telah menandatangani surat pemanggilan kedua dan berharap beliau dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Andri.
BACA JUGA:Dimungkinkan 2 Nama Baru Bakal Tersangka Kasus Pengerusakan TPS Sungai Penuh
BACA JUGA:Mobil Patwal Walikota Digunakan Perusakan TPS di Sungai Penuh Melarikan Diri
Pihak kepolisian menegaskan bahwa ketidakhadiran yang tidak diberi alasan yang jelas dapat menambah proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai seorang pejabat publik, Ahmadi Zubir diharapkan untuk kooperatif dalam setiap proses hukum yang melibatkan dirinya. (*)