Kemkomdigi Gencarkan Penindakan Konten Judi Online, 43 Ribu Konten Dihapus pada Awal Januari

Penegakan hukum terhadap pelaku judi online. (ANTARA/ HO-Komdigi)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menindak sebanyak 43.063 konten yang berkaitan dengan judi online (judol) hanya dalam kurun waktu enam hari, yakni antara 1 hingga 6 Januari 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyebaran konten negatif di dunia maya yang dapat merugikan masyarakat, terutama kalangan muda.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawaty, upaya tersebut adalah wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari konten berbahaya, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
“Mengacu pada arahan dari Presiden dan Menkomdigi, perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman konten judi online serta pinjaman online ilegal sangatlah krusial. Kami berkomitmen untuk terus membersihkan ruang digital dari konten yang merugikan,” ujar Molly dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Kemkomdigi Tindak Tegas Selebgram yang Promosikan Judi Online, Blokir Tiga Akun Populer

BACA JUGA:Kemkomdigi Minta Universitas Terlibat Membumikan AI untuk Masyarakat
Penindakan yang dilakukan Kemkomdigi merupakan hasil kerja sama antara berbagai instansi serta aduan dari masyarakat.

Dalam kurun waktu antara 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi berhasil menghapus lebih dari 711 ribu konten ilegal.

Dari jumlah tersebut, 652.147 situs dan alamat IP terkait judi online, 29.964 konten di platform Meta, dan 17.836 file sharing telah diblokir. Konten negatif lainnya juga dibersihkan dari platform seperti Google, YouTube, Telegram, dan TikTok.
"Sejak tahun 2017, kami telah memblokir total lebih dari 5,5 juta konten judi online. Angka ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi judi online di Indonesia," lanjut Molly.
Kemkomdigi juga memperkuat penindakan dengan memblokir akun-akun besar yang terafiliasi dengan promosi judi online.

Salah satunya adalah akun Instagram @becandayo yang memiliki 326 ribu pengikut. Akun-akun serupa yang mempromosikan situs judi online juga turut diblokir dalam upaya mengurangi dampak dari penyebaran judi online.
Molly menambahkan, peran orang tua sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan ini, terutama dengan memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar konten yang merugikan.
"Orang tua perlu aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Memastikan permainan atau aplikasi yang digunakan sesuai dengan usia mereka akan membantu menghindarkan anak dari paparan konten negatif seperti judi online," ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya yang lebih besar untuk memberantas konten judi online, Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan konten serupa.

Pelaporan dapat dilakukan melalui situs www.aduankonten.id, WhatsApp di nomor 0811-9224-545, atau melalui chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080.
Kemkomdigi berharap, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua akan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bebas dari pengaruh negatif yang dapat merusak generasi penerus bangsa. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan