Investor Aset Kripto Capai 22,11 Juta
KEBIJAKAN KEUANGAN : Berdasarkan data dari OJK, diketahui bahwa sepanjang tahun 2024 jumlah investor aset kripto mencapai 22,11 juta--
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa jumlah investor aset kripto mencapai 22,11 juta per November 2024. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi.
Jumlah tersebut naik dibandingkan Oktober 2024 yang 21,63 juta investor. “Di sisi lain pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto juga tercatat meningkat tajam sebanyak 68 persen menjadi sebesar Rp81,41 triliun dibanding Oktober di angka Rp48,44 triliun,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024 di Jakarta, Selasa (7/1) kemarin.
Menurut dia, hal ini dipengaruhi sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, serta peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto.
Tercatat, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan signifikan di sepanjang 2024 hingga November, yakni mencapai angka Rp556,53 triliun atau naik 376 persen year on year (yoy).
Dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, pihaknya disebut sudah melaksanakan serangkaian inisiatif.
Beberapa di antaranya ialah koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang akan dimuat di dalam berita acara serah terima terkait dengan peralihan tugas ini.
“Selanjutnya, (OJK) juga telah menyusun perangkat pengaturan di tingkat POJK (Peraturan OJK) dan juga peraturan pelaksanaannya di tingkat SE (Surat Edaran) OJK, terutama terkait dengan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Telah juga dilakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur, baik untuk pengawasan maupun juga kami menyusun panduan teknis yang terkait dengan koordinasi dengan para stakeholders dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto,” kata Hasan.
Aturan yang dimaksud ialah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang bakal mulai berlaku saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025.
“Ini tentu sebagai bagian dari langkah strategis kami di OJK dalam upaya mempersiapkan pengaturan yang diperlukan terkait dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” ucap dia. (ant)