Peluang Baru untuk Demokrasi Indonesia

Majlis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika menggelar sidang uji materi presidential threshold beberapa belum lama ini. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar dengan menghapus aturan presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini dinilai membatasi kesempatan partisipasi politik dan menciptakan tirani mayoritas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut Pakar Hukum Konstitusi Universitas Airlangga, Rosa Ristawati, putusan ini menjadi langkah maju dalam memperluas akses demokrasi. “Hadirnya putusan ini memberikan angin segar untuk membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk ikut serta dalam pencalonan presiden, tanpa terkendala syarat dukungan tinggi dari partai politik,” ujarnya di Surabaya, Selasa (7/1).

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Mulai Registrasi 309 Sengketa Hasil Pilkada 2024

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Minta Prioritaskan Guru Honorer Menjadi PPPK

Rosa menjelaskan bahwa presidential threshold selama ini hanya memberikan keuntungan bagi partai-partai besar, sehingga membatasi representasi politik yang lebih beragam. Dengan penghapusan ambang batas ini, Indonesia berpotensi menghadirkan lebih banyak pilihan pemimpin yang berasal dari latar belakang berbeda.

Keputusan MK ini juga dinilai sebagai upaya mengembalikan keadilan elektoral (electoral justice). “Dengan tidak adanya presidential threshold, setiap kandidat yang memenuhi syarat dapat mencalonkan diri, sehingga publik memiliki lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan aspirasi mereka,” tambahnya.

Selain itu, MK juga dianggap berhasil menjalankan perannya sebagai The Guardian of Constitution. Melalui pengujian konstitusionalitas ini, MK memastikan bahwa demokrasi Indonesia tetap berjalan sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.

Rosa menekankan bahwa putusan ini membawa harapan baru untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. “Penghapusan ambang batas ini seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan makna demokrasi yang sesungguhnya,” pungkasnya. (gwb)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan