OJK Optimis Asuransi dan Reasuransi Mampu Implementasikan PSAK 117 pada 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (PPDP OJK) Ogi Prastomiyono.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan optimisme tinggi bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia akan siap mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 pada 1 Januari 2025.

Berdasarkan catatan OJK, lebih dari 95 persen perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyerahkan laporan parallel run PSAK 117 mengenai Kontrak Asuransi pada triwulan I, II, dan III tahun 2024.

Hal ini menunjukkan kesiapan yang memadai dalam penerapan standar akuntansi tersebut.

“Kami melihat bahwa melalui pengiriman laporan parallel run, perusahaan asuransi dan reasuransi menunjukkan kesiapan yang baik untuk mengimplementasikan PSAK 117 mulai 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK bulan Desember 2024 di Jakarta.

BACA JUGA:OJK Minta Bank Waspadai Pemanfaatan Rekening Dormant untuk Judi Online

BACA JUGA:Komisioner OJK Sebut 'Bullion Bank' Dapat Integrasikan Ekosistem Emas

Ogi juga menjelaskan bahwa OJK telah mengatur kewajiban laporan berkala perasuransian melalui POJK Nomor 22 Tahun 2024.

Sesuai aturan tersebut, perusahaan asuransi dan reasuransi harus menyampaikan laporan keuangan PSAK 117 setiap triwulan mulai tahun 2025.

Laporan pertama kali untuk triwulan pertama 2025 harus disampaikan paling lambat 45 hari setelah akhir triwulan, yaitu pada 15 Mei 2025.

Sementara itu, untuk tahun kedua implementasi pada 2026, batas waktu pengiriman laporan akan dipercepat menjadi 30 hari setelah akhir triwulan.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 pada 24 Desember 2024 yang mengatur bentuk dan susunan laporan berkala yang akan disosialisasikan dalam waktu dekat setelah proses penyusunan salinan selesai.

Ogi menambahkan bahwa untuk memastikan kelancaran implementasi PSAK 117, OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), serta Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI).

Hal ini bertujuan untuk menyusun panduan teknis terkait penetapan asumsi serta format bridging dan conversion laporan PSAK 117 ke dalam format SPT tahunan badan.

“Kolaborasi dengan Ditjen Pajak juga berjalan baik, dan kami tengah menyusun panduan agar proses ini dapat berjalan lancar,” jelas Ogi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan