Pelaku Pencabulan Anak di Kerinci Berhasil Ditangkap Polisi
TERSANGKA : Polres Kerinci berhasil meRingkus Andi, sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di Kayu Aro Barat--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO - Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak.
Pelaku yang ditangkap adalah Andi Iwanto alias Andi (38), warga Desa Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak berinisial ECA.
Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan mengatakan bahwa Anggota Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku Andi melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ECA.
Pelaku melakukan aksinya di rumahnya dengan alamat Desa Koto Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
"Penangkapan dilakukan Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Bento. Setelah mendapatkan arahan dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci, IPDA Ricky Firmansyah, S.H., tim segera bergerak ke lokasi," ungkap Kasat Reskrim.
Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim Opsnal. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Very Prasetiawan menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman berat telah menanti pelaku atas perbuatannya.
Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.(*)