MK Janjikan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Tepat Waktu dan Proposional

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung secara objektif, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

MK berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perkara dalam tenggat waktu yang ditentukan, yaitu 45 hari kerja setelah registrasi permohonan.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu (8/1).

Faiz menjelaskan, pengelolaan persidangan sudah dipersiapkan dengan matang agar semua perkara dapat diputuskan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Alhamdulillah, kami sudah menyiapkan manajemen persidangan yang baik. Kami yakin seluruh perkara sengketa Pilkada 2024 bisa selesai tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Faiz.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 11 Maret 2024.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Mulai Registrasi 309 Sengketa Hasil Pilkada 2024

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Diharapkan Akhiri Perdebatan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Faiz menegaskan, jadwal tersebut sudah disesuaikan dengan ketentuan yang ada agar dapat memberikan hasil yang optimal dan tepat waktu.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutuskan perkara sengketa Pilkada setelah permohonan diregistrasi.

Tahun ini, MK telah menerima total 310 perkara sengketa Pilkada 2024, yang meliputi 23 sengketa Pilgub, 238 sengketa Pilbup, dan 49 sengketa Pilwali.
"Meskipun jumlahnya banyak, MK sudah berpengalaman menangani perkara-perkara dengan volume besar seperti ini. Baik itu dalam pemilu legislatif maupun sengketa Pilkada tahun-tahun sebelumnya, kami selalu bisa menyelesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan," lanjut Faiz.
Penyelesaian sengketa Pilkada 2024 akan dilakukan dalam tiga panel yang sudah dibentuk. Panel pertama dan ketiga masing-masing akan menangani 103 perkara, sementara panel kedua akan menangani 104 perkara.

Setiap panel terdiri dari sejumlah hakim konstitusi yang telah berkompeten di bidangnya.
Panel pertama diketuai oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Panel kedua dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sementara itu, panel ketiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Namun, terdapat sedikit penyesuaian di panel ketiga, karena salah satu hakim, Anwar Usman, saat ini sedang menjalani perawatan medis.

Faiz menjelaskan, MK akan menyesuaikan jadwal sidang dan meminjam hakim dari panel lain untuk sementara waktu guna menggantikan posisi Anwar Usman.
"Jika sebuah panel hanya memiliki dua hakim, sidang tidak bisa dilanjutkan. Kami akan menunggu hingga panel tersebut lengkap dengan tiga hakim. Untuk sementara, kami akan meminjam hakim dari panel lain yang sedang tidak bersidang," tutup Faiz.
Dengan persiapan matang dan penyesuaian yang dilakukan, MK berkomitmen untuk memastikan proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan