HUT PDIP 10 Januari Terganggu Secara Kebatinan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- PDI Perjuangan mengaku terganggu secara kebatinan jelang HUT ke-52 dengan penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Pasalnya, PDIP akan merayakan HUT ke-52, pada Jumat (10/1) mendatang.

"Ya, kalau dibilang terganggu atau tidak ya pasti terganggu lah ya secara suasana kebatinan, karena kan ini terkait dengan Sekjen Partai," kata juru bicara PDIP Guntur Romli di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Guntur memastikan, partai berlambang banteng moncong putih tetap menggelar perayaan HUT ke-52. Sebab, kegiatan tahunan itu sudah direncanakan jauh-jauh hari.

"Namun terkait dengan persiapan acara ini kan sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari juga," ucap Guntur.

BACA JUGA:Satu Kursi Pimpinan Masih Kosong, Sebab PDIP Belum Tentukan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi

BACA JUGA:Jelang Kongres, Megawati Perintahkan Satgas PDIP Siaga Satu

Guntur memastikan, Hasto telah memberikan tanggung jawab pelakanaan HUT ke-52 PDIP kepada para kader partai berlambang banteng. "Pak Sekjen sudah mendistribusikan tanggung jawab, siapa yang akan mengurusi HUT partai sampai juga kongres partai, siapa Ketua DPP yang sudah diberikan tanggung jawab, kemudian juga rata-rata dari organisasi sayap partai juga terlibat dalam rangkaian acara HUT partai," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. 

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.

Hasto juga sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga melarangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (gwb)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan