Masih Tersedia 153 Kuota Guru PPPK

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu --

269 Peserta PPPK Guru Gelombang Pertama Lolos

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru pada 7 Januari 2025. Dari total 269 peserta yang mengikuti seleksi pada gelombang pertama, seluruhnya dinyatakan lolos.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, mengatakan bahwa pada gelombang pertama ini terdapat 269 peserta yang berhasil melewati seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat. "Semua peserta yang mengikuti seleksi gelombang pertama ini dinyatakan lolos," ujar Andika, Kamis (9/1/2025). 

Andika mengungkapkan bahwa jumlah total formasi PPPK Guru di kota Jambi untuk tahun 2024 sebanyak 422 posisi. Dari jumlah tersebut, 269 formasi diperuntukkan bagi peserta seleksi gelombang pertama, sedangkan sisanya akan diperebutkan oleh peserta pada seleksi gelombang kedua. "Gelombang pertama ini memang diutamakan bagi tenaga honorer kategori II (THK II) dan tenaga pendidik yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tambah Andika.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang Dua Diperpanjang hingga 15 Januari

BACA JUGA:Ratusan PPPK Antri untuk Pengurusan SKCK di Polres Kerinci

Pemerintah Kota Jambi sudah merancang seleksi ini dengan cermat, mengingat banyaknya tenaga pendidik yang bekerja di luar status ASN (Aparatur Sipil Negara). Oleh karena itu, peserta seleksi gelombang pertama yang berasal dari THK II dan yang terdaftar dalam data BKN diutamakan. Sedangkan untuk tenaga pendidik lainnya yang belum terdaftar dalam database tersebut, akan mengikuti seleksi pada gelombang kedua.

Andika tidak menjelaskan berapa sisa guru non ASN di Kota Jambi. Kata dia, data lengkap mengenai jumlah guru non-ASN ada di Dinas Pendidikan Kota Jambi yang berkaitan langsung dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Total sisa guru non-ASN masih harus dipastikan melalui Dinas Pendidikan, karena data tersebut berkaitan langsung dengan Dapodik yang ada di Kemendikbud," pungkas Andika. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan