Tak Ada Pemutihan Pajak Momen HUT Jambi ke-68

BAYAR PAJAK: Wajib Pajak membayar pajak dan memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Kota Jambi 2024 lalu.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Berbeda dari perayaan Hari Jadi (HUT) Provinsi Jambi sebelumnya, pada tahun 2025, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak diadakan. OPD terkait Pemprov yang menaungi urusan pajak menjelaskan hal itu dikarenakan beberapa faktor.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyebutkan, selain karena pemberian pemutihan pajak kendaraan berakhir pada 28 Desember 2024 lalu. Juga dikarenakan per Januari 2025 sudah berlaku skema atau peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Yakni aturannya menjadi pajak Opsen dengan UU no 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Untuk 2025 karena waktunya kemarin sudah mengadakan dan berdekatan serta sekarang sudah menjadi opsen PKB jadi kita belum melakukan untuk momen HUT Jambi," ujarnya.

Masalah ini juga berdasarkan kajian dan persetujuan Gubernur.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Pimpin Upacara HUT ke-62 Bank Jambi

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna HUT Provinsi Jambi ke-68

"Karena pemutihan berakhir 28 Desember dan sudah dilakukan 1 bulan setengah sehingga 2025 yang biasa diberikan relaksasi di HUT Jambi tidak kita berikan karena untuk kebijakan itu ada dua hal, yakni hasil kajian tim Pembina Samsat dan kedua, yakni persetujuan Gubernur,“ tambahnya

Terkait realisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan sejak November hingga 28 desember 2024 lalu, Agus menjelaskan capaian realisasi mencapai 92 persen dari target yang ditetapkan. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan