KPU Maluku Serahkan Usulan Pengesahan Gubernur
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024--
AMBON, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menyerahkan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke DPRD Provinsi Maluku.
"Kami sudah menyerahkan ke DPRD Provinsi pada 10 Januari 2025," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Almudatsir Z. Sangadji di Ambon, Senin.
Ia mengatakan usulan itu selanjutnya akan diteruskan oleh DPRD Maluku ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditindaklanjuti.
Menurut dia, setelah dilakukan penyerahan ke DPRD, itu berarti seluruh tahapan di level KPU Maluku telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Tugas kita hanya sampai pada penyerahan ke DPRD dan selanjutnya itu menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Maluku menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih Maluku periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU digelar di salah satu hotel, di Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (9/1).
Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad mengatakan rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih itu dilakukan berdasarkan surat Nomor 03/PL.02.7-BA/81/2025.
"Hari ini kami resmi gelar pleno penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku yang adalah pak Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath atau pasangan Lawamena pada Pilkada Maluku 2024," kata Shaddek.
Pada hasil perhitungan suara, pasangan Lawamena pada Pilkada 27 November 2024 memperoleh sebanyak 437.379 suara atau 47.40 persen yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku.
Posisi kedua, ditempati pasangan Jeffry Apoly Rahawarien - Abdul Mukti Keliobas dengan perolehan 249.013 suara atau 26.99 persen. Kemudian di urutan terakhir adalah petahana Murad Ismail yang berpasangan dengan Michael Wattimena dengan perolehan 236.377 suara atau 25.62 persen.
Menurut Shaddek, dasar penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang memastikan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tidak ada sengketa.
"MK telah meregistrasi permohonan dan untuk Pilgub Maluku tidak ada sengketa. Surat pemberitahuan itu diterima KPU RI dan diteruskan kepada kami di Maluku," pungkasnya. (ant)