Kasus Siswa Dihukum Karena Nunggak SPP Tidak Boleh Terulang

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya menjaga hak-hak anak dalam dunia pendidikan, terutama terkait dengan perlakuan yang tidak adil akibat masalah administrasi sekolah.

Hal ini disampaikan setelah terjadinya insiden seorang siswa SD yang dihukum duduk di lantai karena terlambat membayar uang sekolah.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut dan mengingatkan bahwa kebijakan yang dapat merugikan hak anak, termasuk menjatuhkan hukuman atas masalah keuangan, tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan pendidikan.

"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Tidak ada ruang bagi kebijakan yang berpotensi melanggar hak anak dalam sistem pendidikan," ujarnya saat dihubungi di Jakarta.

BACA JUGA:Mendikdasmen Ingatkan Sekolah Agar Disiplin Tidak Bertentangan dengan Nilai Pendidikan

BACA JUGA:Kemendikdasmen Sambut Positif Putusan MK tentang Pendidikan Agama di Sekolah
Nahar menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak berhak mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.

Hal ini termasuk tindakan yang dapat merendahkan martabat anak, seperti yang terjadi pada siswa di Kota Medan beberapa waktu lalu.
"Pasal 9 Ayat (1a) UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik itu dilakukan oleh pendidik, sesama siswa, atau pihak lain. Kebijakan yang memicu kekerasan verbal atau fisik dalam pendidikan tidak dapat diterima," tambahnya.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 juga mengatur dengan tegas bahwa kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan harus segera diubah dan dihindari.
Kasus yang baru-baru ini mencuat melibatkan seorang siswa kelas 4 berinisial M, yang dihukum duduk di lantai oleh wali kelasnya di sebuah sekolah swasta di Medan karena menunggak SPP selama tiga bulan dengan total Rp 180 ribu.

Hukuman tersebut berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni pada 6-7 Januari 2025, yang kemudian memicu perdebatan publik setelah video insiden itu beredar luas di media sosial.
KemenPPPA menegaskan bahwa anak-anak harus tetap dilindungi hak pendidikannya tanpa terhalang oleh masalah keuangan, dan setiap kebijakan yang mengarah pada diskriminasi atau kekerasan harus segera ditangani secara serius. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan