282 Desa di Kerinci Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2025

ilustrasi dana desa--

Ia mengingatkan agar dana tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, karena hal ini dapat berakibat pada masalah hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Dukung Optimalisasi Dana Desa Jadi Prioritas Kemendes PDT

BACA JUGA:Kurangi Stunting Di Pinggiran, SAH Minta Optimalisasi Penggunaan Dana Desa

"Pemerintah desa harus memastikan Dana Desa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa yang sudah disepakati bersama. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang dapat merugikan banyak pihak," tutup Kemdepit.

Dengan segera disalurkannya Dana Desa, diharapkan pembangunan di desa-desa di Kabupaten Kerinci dapat berjalan sesuai rencana, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. (*)

Tag
Share