OJK Umumkan 21 Koperasi yang Beroperasi di Sektor Jasa Keuangan
Arsip Foto - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (keenam dari kiri) dan Menteri Koperasi Budi Arie (kelima dari kanan) saat penyerahan daftar koperasi sektor jasa keuangan di Jakarta--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar 21 koperasi yang terlibat dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.
Koperasi-koperasi ini, yang dikenal dengan istilah koperasi open loop, tersebar di berbagai wilayah tanah air.
OJK menegaskan bahwa semua koperasi yang terdaftar dalam daftar tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam rilis persnya di Jakarta, Rabu.
Pengumuman ini mengikuti surat yang diterima OJK pada 10 Januari dari Menteri Koperasi, Budi Arie, yang menyertakan daftar koperasi open loop berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop).
BACA JUGA:78 Koperasi di Kabupaten Kerinci Tidak Aktif, Butuh Pembinaan untuk Kembali Beroperasi]
BACA JUGA:OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto, Fokus pada Integrasi dengan Sektor Keuangan
Evaluasi ini mengacu pada ketentuan Pasal 44B ayat (2) serta Pasal 202 dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK berencana untuk segera melakukan sosialisasi kepada publik terkait langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil terkait koperasi open loop ini.
Koordinasi dengan Kemenkop serta Dinas Koperasi di daerah juga akan terus dilakukan guna memastikan semua proses perizinan dan tindak lanjut berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah daftar koperasi yang tercatat dalam sektor jasa keuangan berdasarkan informasi yang diserahkan oleh Kemenkop kepada OJK:
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana (Madiun)
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten (Klaten)
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa (Lampung Selatan)
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi (Tulang Bawang)
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo (Cilacap)
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat (Tasikmalaya)
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam (Ciamis)
- Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri (Surabaya)
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia (Probolinggo)
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba (Lampung Selatan)
- Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera (Lampung Selatan)
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera (Tegal)
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong (Jepara)
- Koperasi Jasa Gadai Rap Maju (Malang)
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa (Tulang Bawang)
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera (Kendal)
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur (Metro)
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang (Kendal)
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal (Kendal)
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga (Cilacap)
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur (Kendal)
Dengan pengumuman ini, OJK berharap dapat memperkuat sektor koperasi dan jasa keuangan di Indonesia, serta mendukung upaya pengembangan inklusi keuangan yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia. (*)