Persoalkan Penggunaan Fasilitas Negara, Nalim-Nilwan Ajukan Gugatan ke MK dalam Sengketa Pilkada Merangin
Editor: Muhammad Akta
|
Rabu , 15 Jan 2025 - 21:30
Kuasa hukum Yuskandar ketika membacakan pokok permohonan pemohon pasangan Nalim-Nilwan Yahya di Mahkamah Konstitusi (MK).--
Pihak Pemohon, yang diwakili oleh Dimas Amanda Wahid sebagai kuasa hukum, berharap agar MK mempertimbangkan bukti dan permohonan mereka untuk memastikan proses Pilkada Merangin berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)