185 Pemerintah Daerah Bebaskan BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Miskin

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat meninjau pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang.--

Program ini, menurutnya, akan semakin mudah terwujud dengan adanya kebijakan yang lebih baik dalam pelayanan administrasi pembangunan rumah seperti PBG yang kini dipermudah dengan waktu pengurusan yang lebih singkat, dari yang semula 45 hari menjadi hanya 10 hari.

“Ini semua adalah upaya besar dalam mewujudkan rumah yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia,” tandas Maruarar. (*)

Tag
Share