Kemenag Kembangkan Green KUA dengan Teknologi Olah Limbah Air Wudhu dan Air Hujan

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Cecep Khairul Anwar.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk mengembangkan gedung Kantor Urusan Agama (KUA) yang ramah lingkungan melalui penerapan teknologi ground tank (tangki tanah) untuk mengelola limbah air wudhu dan air hujan, sebagai bagian dari inisiatif green building.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar, menyampaikan bahwa teknologi ini bertujuan agar limbah air wudhu yang dihasilkan tidak terbuang sia-sia, melainkan dimanfaatkan kembali untuk berbagai keperluan umum.
“Limbah air wudhu ini akan diolah untuk digunakan dalam irigasi taman atau untuk keperluan kebersihan fasilitas umum,” jelas Cecep dalam pernyataannya di Jakarta.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sehari, air wudhu yang digunakan di KUA bisa mencapai dua liter per orang, dengan jumlah pengguna yang mencapai 20 orang per hari.

Secara keseluruhan, diperkirakan limbah air wudhu yang dihasilkan mencapai 1.200 liter dalam sebulan.

BACA JUGA:Kemenag Soroti Riset Dosen yang Hanya Sebatas Pemenuhan Kewajiban

BACA JUGA:Kemenag Buka Program PPG bagi 269 Ribu Guru Mulai Maret 2025
Selain itu, air hujan yang ditampung menggunakan sistem ground tank juga akan dimanfaatkan sebagai sumber alternatif air bersih, terutama di daerah-daerah yang mengalami kesulitan dalam memperoleh air bersih.

Proses penyaringan dilakukan dalam tiga tahap untuk memastikan bahwa air tersebut aman untuk digunakan.
Cecep menambahkan bahwa penerapan teknologi ini merupakan bagian dari langkah strategis Kemenag dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang lebih ramah lingkungan.
Pembangunan KUA berkonsep green building ini dijadwalkan dimulai pada Maret 2025, dengan target pembangunan 160 unit KUA yang diperkirakan akan selesai pada Agustus 2025.
Penentuan lokasi pembangunan 160 unit KUA dilakukan berdasarkan indikator prioritas yang telah disepakati bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Indikator tersebut mencakup prioritas pembangunan KUA di lokasi yang belum memiliki gedung dan telah memiliki lahan yang bersertifikat atas nama Kemenag, khususnya yang berasal dari hibah pemerintah daerah.
Selain itu, gedung KUA yang sudah tua dan rusak parah, dengan usia lebih dari 40 tahun, serta KUA yang berada di wilayah perbatasan, juga menjadi sasaran utama dalam proyek ini.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan keadilan dan pemerataan dalam pelayanan agama kepada masyarakat,” ujar Cecep, mengutip pentingnya peran KUA sebagai titik pelayanan di daerah-daerah perbatasan, baik antarprovinsi maupun antarnegara. (*)

Tag
Share